WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian

on . Posted in Berita. Hits: 446

Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian.jpg

Senin, 21 Agustus 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi putusan yang amarnya terdapat pembebanan hak hak anak pasca perceraian. Perkara Cerai Talak dengan Nomor 676/Pdt.G/2023/PA.LLG, Pemohon membayar nafkah anak yang berumur 9 (sembilan) tahun kepada Termohon sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan kenaikan setiap tahunnya adalah 10 %, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dan nafkah anak tersebut yang pertama dibayar, sesaat sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan.