
Senin, 21 Agustus 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi putusan yang amarnya terdapat pembebanan hak hak anak pasca perceraian. Perkara Cerai Talak dengan Nomor 676/Pdt.G/2023/PA.LLG, Pemohon membayar nafkah anak yang berumur 9 (sembilan) tahun kepada Termohon sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan kenaikan setiap tahunnya adalah 10 %, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dan nafkah anak tersebut yang pertama dibayar, sesaat sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan.

