.jpg)
Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan nomor 624/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak, (10 Agustus 2023), meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri dari Nafkah iddah selama tiga bulan yang seluruhnya berjumlah Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah), Uang mut’ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan;

