.jpg)
Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan nomor 1410/Pdt.G/2022/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak, (07 Agustus 2023), meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri dari Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan;
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra,S.H.I. M.Ag, sangat mengapresiasi kinerja aparatur Pengadilan Agama Lubuk Linggau, gunakan bahasa bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh para pihak, sehingga mereka bisa menterjemahkan hukuman menjadi suatu kewajiban yang memiliki dampak didunia dan akhirat. Untuk Putusan yang terdapat pemenuhan hak perempuan dan anak kita sudah menghimbau melalui media, seperti website dan facebook kepada pihak yang dihukum untuk segera melaksanakan amar putusan tersebut sebagaimana mestinya, Ujar Humas/Hakim Khairul Badri., Lc MA kepada awak Media PA.LLG.

