WA-new

Logo.png

 

PELAKSANAAN MEDIASI MELALUI TELEKONFERENSI

on . Posted in Berita. Hits: 358

mediasi telekonferensi 2

Lubuk Linggau – Pengadilan Agama Lubuk Linggau memfasilitasi proses mediasi perkara Gugatan Waris nomor 0930/Pdt.G/2023/PA.Klaten Pengadilan Agama Klaten. Melalui surat nomor : W.11-A24/1616/HK.03.5/VII/2023 pada tanggal 13 Juli 2023 mengenai permohonan Mediasi melalui telekonferensi, Pengadilan Agama Klaten meminta bantuan untuk memfasilitasi pelaksanaan mediasi menggunakan media komunikasi audio visual jarak jauh, dikarenakan salah satu pihak penggugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Linggau.

Telekonferensi dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juli 2023 pukul 09.00 WIB, di Ruang Mediasi PA Lubuk Linggau. Telekonferensi ini juga melibatkan Pengadilan Agama Bekasi dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dimana terdapat juga pihak penggugat lain yang berdomisili di wilayah hukum tersebut. Pelaksanaan telekonferensi antar Pengadilan Agama ini sejalan dalam mendukung Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

mediasi telekonferensi 1

Proses telekonferensi berjalan dengan lancar walaupun lokasi tiap Pengadilan berada di pulau yang berberda dengan jarak ribuan kilometer. Diakhir proses mediasi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Klaten mengucapkan terima kasihnya kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau dan Ketua Pengadilan Agama Bekasi dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang telah membantu memfasilitasi sehingga dapat terlaksananya proses mediasi jarak jauh ini.