
Senin, 10 Juli 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 1 putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak hak perempuan pasca perceraian. Perkara Nomor 555/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), diterima langsung oleh Termohon

