
Selasa, 27 Juni 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak-hak perempuan pasca perceraian. Perkara Nomor 515/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan tanpa dihadiri Termohon sehingga penyerahan nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,- (sat juta rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dititipkan di PA Lubuk Linnggau dan nanti PA Lubuk Linggau akan memberi tahukan kepada Termohon untuk mengambil uang konsinyasi tersebut.

