
Lubuk Linggau, Selasa (27 Juni 2023). PA Lubuk Linggau kembali menyerahkan uang konsinyasi Perkara Nomor 414/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan tanpa hadirnya Termohon, dan penyerahan uang tersebut berupa Nafkah Idah dan Muta’h sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dititipkan kepada kepanitraan Pengadilan Agama Lubuklinggau sebagai uang konsinyasi, yang diserahkan kembali kepada termohon yang sudah datang ke PA Lubuk Linggau. Penyerahan uang konsinyasi melalui kasir di PA Lubuk Linggau dan di saksikan oleh Panitera Pengganti ibu Rufi'a, S.H. dan Panmud Hukum Ibu Yurnizalti, S.H.

