WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN

on . Posted in Berita. Hits: 559

Hak perempuan dan anakk 260623

Senin, 26 Juni 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 2 putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak hak perempuan pasca perceraian. Perkara Nomor 426/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan nafkah iddah sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), diterima langsung oleh Termohon, sedangkan Perkara Nomor 414/Pdt.G/2023/PA.LLG, diikrarkan tanpa hadirnya Termohon, dan penyerahan uang tersebut berupa Nafkah Idah dan Muta’h sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dititipkan kepada kepanitraan Pengadilan Agama Lubuklinggau sebagai uang konsingasi, yang nantinya akan diserahkan kembali kepada Termohon.