Muara Beliti– Jum'at (23 Juni 2023). Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau menggelar Sidang Keliling (Sidkel) di Wilayah Kabupaten Musi Rawas kecamtan Muara Beliti.

Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Sidang keliling terdiri dari Ketua Majelis yaitu Drs Nusirwan, S.H.,M.H didampingi Hakim Anggota yaitu Mawardi Kusumahwardani, S.Sy, dan Panitera Pengganti Asnimar, S.H. Sidang keliling kali ini menangani 4 perkara yang terdiri dari 3 perkara gugat dan 1 perkara permohonan.

Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Lubuk Linggau memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

