
Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Adalah Dwi Lismawati salah satu pihak yang menerima gugatan cerai (363/Pdt.G/2023/PA.LLG), sekarang telah menerima sejumlah uang/barang konsingasi (titipan) oleh Pemohon pada saat Pemohon melaksanakan ikrar talak di Pengadilan Agama Lubuklinggau (15/06/2023), uang titipan tersebut berupa nafkah dua orang anak sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk yang pertama, Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (14/06/2023) Penyerahan uang konsingasi tersebut kepada Termohon disaksikan langsung oleh bagian kepanitraan, Asnimar, S.H (Panmud Permohonan) dan Yurnizalti, S.H.(Panmud hukum).

