Selasa, 13 Juni 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 2 amar putusan dengan nomor perkara 355/Pdt.G/2023/PA.LLG dan nomor perkara 363/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak yang bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau.

Pada Nomor perkara 355/Pdt.G/2023/PA.LLG, termohon dan pemohon hadir secara langsung dalam persidangan ikrar talak sehingga proses pelaksanaan amar putusan diberikan secara langsung dari pemohon ke termohon berupa Nafkah Lampau sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)dan Mut’ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) serta nafkah anak sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, yang untuk nafkah pertamanya dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Pada Nomor perkara 363/Pdt.G/2023/PA.LLG, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan menitipkan sejumlah uang kepada Kepaniteraan PA Lubuk Linggau sejumlah uang yang terdiri dari Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan nafkah dua orang anak kepada Termohon sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) setiap bulannya, dengan pertambahan sebesar 10 persen setiap tahunnya di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berusia 21 tahun atau menikah, yang untuk nafkah pertamanya dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Muji Hendra SHI M.Ag, sangat mengapresiasi kinerja aparatur pengadilan agama lubuklinggau, gunakan bahasa bahasa yang mudah dipahamai dan dimengerti oleh para pihak, sehingga mereka bisa menterjemahkan hukuman menjadi suatu kewajiban yang memiliki dampak didunia dan akhirat. Untuk Putusan yang terdapat pemenuhan hak perempuan dan anak kita sudah menghimbau melalui media, seperti website dan facebook kepada pihak yang dihukum untuk segera melaksanakan amar putusan tersebut sebagaimana mestinya, Ujar Humas/Hakim Khairul Badri., Lc MA kepada awak Media PA.LLG.

