WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Sidang Keliling Pengadilan Agama Lubuk Linggau di Kecamatan Muara Kelingi

on . Posted in Berita. Hits: 375

Sidang Keliling Kecamatan MUARA KELINGI 1

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Pada hari Kamis (08/06/2023), Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Sidang Keliling Kecamatan MUARA KELINGI 2
Sidang keliling terdiri dari Ketua Majelis yaitu Drs Nusirwan, S.H.,M.H didampingi 2 (dua) Hakim Anggota yaitu Khairul Badri, Lc.MA dan Mawardi Kusumahwardani, S.Sy, dan Panitera Pengganti Eli Yulita, S.H. menangani 5 perkara yang diantaranya 4 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak.Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.