WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PENYERAHAN UANG KONSINGASI (TITIPAN) DI PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU (08/06)

on . Posted in Berita. Hits: 384

PENYERAHAN UANG KONSINGASI TITIPAN 080623

Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Adalah IKA LIANTI BINTI HAMASIN salah satu pihak yang menerima gugatan cerai dengan nomor perkara 343/Pdt.G/2023/PA.LLG, sekarang telah menerima sejumlah uang/barang konsingasi (titipan), yaitu berupa uang titipan berupa nafkah iddah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Mut’ah sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu), diserahkan langsung oleh kepanitraan kepada Ibu Termohon selaku kuasa Termohon yang disaksikan langsung oleh Asnimar, S.H (Panmud Permohonan) dan Armi Herawati, S.H.(Panmud Gugatan). (08/06/2023).