
Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Adalah IKA LIANTI BINTI HAMASIN salah satu pihak yang menerima gugatan cerai dengan nomor perkara 343/Pdt.G/2023/PA.LLG, sekarang telah menerima sejumlah uang/barang konsingasi (titipan), yaitu berupa uang titipan berupa nafkah iddah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Mut’ah sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu), diserahkan langsung oleh kepanitraan kepada Ibu Termohon selaku kuasa Termohon yang disaksikan langsung oleh Asnimar, S.H (Panmud Permohonan) dan Armi Herawati, S.H.(Panmud Gugatan). (08/06/2023).

