WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Penyerahan Uang Konsingasi (Titipan) di Pengadilan Agama Lubuk linggau

on . Posted in Berita. Hits: 386

PENYERAHAN UANG konsingasi titipan

Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Adalah Erica Ferdiyana, S.H. binti Suripno salah satu pihak yang menerima gugatan cerai (312/Pdt.G/2023/PA.LLG), sekarang telah menerima sejumlah uang/barang konsingasi (titipan) oleh Pemohon pada saat Pemohon melaksanakan ikrar talak di Pengadilan Agama Lubuklinggau, uang titipan berupa nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (dua juta rupiah) dan Mu’ah sejumlah Rp.2.000.000,0, diserahkan langsung oleh kepanitraan kepada Termohon yang disaksikan langsung oleh Asnimar, S.H (Panmud Permohonan) dan Armi Herawati, S.H.(Panmud Gugatan). (07/06/2023)
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Muji Hendra SHI M.Ag, sangat mengapresiasi pelaksanaan titipan uang konsingasi tersebut, ini merupakan hak hak orang lain, yang wajib kita sampaikan.