
Pengadilan Agama Lubuklinggau terus berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Adalah Erica Ferdiyana, S.H. binti Suripno salah satu pihak yang menerima gugatan cerai (312/Pdt.G/2023/PA.LLG), sekarang telah menerima sejumlah uang/barang konsingasi (titipan) oleh Pemohon pada saat Pemohon melaksanakan ikrar talak di Pengadilan Agama Lubuklinggau, uang titipan berupa nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (dua juta rupiah) dan Mu’ah sejumlah Rp.2.000.000,0, diserahkan langsung oleh kepanitraan kepada Termohon yang disaksikan langsung oleh Asnimar, S.H (Panmud Permohonan) dan Armi Herawati, S.H.(Panmud Gugatan). (07/06/2023)
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Muji Hendra SHI M.Ag, sangat mengapresiasi pelaksanaan titipan uang konsingasi tersebut, ini merupakan hak hak orang lain, yang wajib kita sampaikan.

