
Lubuk Linggau, Senin, 29 Mei 2023 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 581/Pdt.G/2023/PA.LLG telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak oleh Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau Bapak Khairul Badri, Lc.MA selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Atas bantuan mediator, Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati jumlah kewajiban akibat cerai talak. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan.

