
Lubuk Linggau, Jumat, 26 Mei 2923, Pengadilan Agama Lubuk Linggau terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah jauh yang sulit dijangkau. Dengan jarak tempuh kurang lebih dari 20 km, Pengadilan Agama Lubuk Linggau bekerjasama dengan pemerintah setempat melaksanakan Sidang Keliling yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bapak Waluyo, S.Ag.,M.H.I dan Hakim Anggota Bapak Khairul Badri, Lc.MA dan Bapak Akhmam Riza Kafabih, S.H.I. dan Panitera Pengganti Ibu Yurnizalti, S.H. menangani 5 perkara yang diantaranya 4 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Dispensasi Kawin.
Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan guna mengatasi kendala access to justice. Sidang Keliling merupakan salah satu layanan dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transport, dan biaya. Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat guna mendapat layanan berperkara cukup melalui kantor pemerintah daerah setempat sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang prima dan lebih mudah menjangkau pengadilan agama dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

