WA-new

Logo.png

 

SIDANG TELECONFERENCE PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU DENGAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT

on . Posted in Berita. Hits: 407

SIDANG TELECONFERENCE PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU DENGAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT 1

Kamis, 25 Mei 2023, Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan sidang secara teleconference di ruang sidang Prisai Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan agenda pembuktian yang memanggil orang tua Pemohon. Sidang telconference dipimpin oleh Hakim Tunggal, Bapak Khairul Badri, Lc.,MA beserta Panitera Pengganti Eli Yulita, S.H. Sidang secara teleconference ini dilakukan dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat, dikarenakan orang tua pemohon berada di Kecamatan Cengkareng Timur kota Jakarta Barat.

SIDANG TELECONFERENCE PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU DENGAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT 2

Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat berjalan dengan lancar. Semua proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda pulau karena kemajuan teknologi.

Semoga dengan adanya sidang teleconference ini, bisa mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan.