
Dalam Sepekan Pengadilan Agama Lubuk Linggau berhasil mengeksekusi 4 perkara cerai talak ( mengeksekusi amar putusan pembebanan hak perempuan dan anak). Dua perkara diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan diantaranya perkara nomor 298/Pdt.G/2023/PA.LLG dengan amar putusan berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Mut’ah berupa Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Nafkah lampau sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan perkara nomor 252/Pdt.G/2023/PA.LLG denngan amar putusan berupa Nafkah selama masa Iddah sejumlah : Rp.3.500.000,-, Mut’ah sejumlah Rp.2.500.000,-, Nafkah lampau Rp.2.000.000,- serta Nafkah anak sebesar Rp.700.000,- setiap bulannya sampai anak anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan setiap tahunnya adalah 10 %, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
![]() |
![]() |
Dua perkara lagi dititipkan kepada Pengadilan Agama Lubuklinggau diantaranya perkara nomor 343/Pdt.G/2023/PA.LLG dengan amar putusan berupa Nafkah lampau sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);Mut’ah sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan perkara nomor 358/Pdt.G/2023/PA.LLG dengan amar putusan berupa Nafkah iddah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).




