WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

on . Posted in Berita. Hits: 484

Lubuk Linggau. Senin, 22 Mei 2023. Setelah melalui peroses persidangan, telah di bacakan putusan yang mana dalam putusan tersebut terdapat hak-hak perempuan dan anak yang sudah di tentukan. Dalam perkara ini Ketua Majelis yaitu YM Bapak, Drs. Nusrwan, S,H., M.H. dan di dampingi oleh Panitera Pengganti yaitu Bapak Sharun Mubarak, S.H. sekaligus menyaksikan pemberian hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian berupa uang.

PEMENUHAN HAK HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) antara lain nafkah mut’ah, nafkah iddah, miskan, kiswah, mahar terhutang dan hadhanah. Dalam putusanya perkawinan selalu ada akibat hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, terutama berkaitan dengan hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istri dan anak. Sebagai sebuah lembaga peradilan, Pengadilan Agama harus selalu berperan dalam jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam proses mengadili, hakim harus menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
Ada 3 (tiga) alasan putusnya perkawinan yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, yakni (1) Kematian, (2) Perceraian, putusnya perkawinan karena kehendak pihak suami (cerai talak) atau kehendak istri (cerai gugat) yang diajukan ke Pengadilan Agama, (3) Atas Putusan Pengadilan, putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat dan mempertimbangkan adanya suatu hal yang menandakan tidak dapat dilanjutknnya hubungan perkawinan itu atau biasa disebut fasakh.