Jumat, 19 Mei 2023 Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Sidang keliling Pengadilan Agama Lubuk Linggau dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas yang dimulai pukul 09.00. Perkara yang di sidangkan sebanyak 6 perkara gugatan yang di laksanakan oleh 1 Majelis Hakim yaitu Bapak Waluyo, S.Ag.,M.H.I dengan Hakim Anggota Bapak Khairul Badri, Lc.MA dan Ahmad Riza Kafabih, S.H.I. serta dibantu oleh Bu Yurnizalti, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

