
Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan nomor 246/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak, (16/05/2023), meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara mentransfer langsung kepada Nomor Rekening Termohon, sejumlah uang Rp. 125.000.000,-, yang dibuktikan dengan slip pemabayaran/penyetoran, uang tersebut yang terdiri dari Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan nafkah dua orang anak kepada Termohon sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan;
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra,S.H.I. M.Ag, sangat mengapresiasi kinerja aparatur Pengadilan Agama Lubuk Linggau, gunakan bahasa bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh para pihak, sehingga mereka bisa menterjemahkan hukuman menjadi suatu kewajiban yang memiliki dampak didunia dan akhirat. Untuk Putusan yang terdapat pemenuhan hak perempuan dan anak kita sudah menghimbau melalui media, seperti website dan facebook kepada pihak yang dihukum untuk segera melaksanakan amar putusan tersebut sebagaimana mestinya, Ujar Humas/Hakim Khairul Badri., Lc MA kepada awak Media PA.LLG.

