
Lubuk Linggau, Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Llg Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Khairul Badri, Lc.MA yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi pertama perkara Cerai Gugat Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Llg pada hari Senin tanggal 15 mei 2023, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Linggau.

