WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Eksekusi Amar Putusan Cerai talak Verstek

on . Posted in Berita. Hits: 696

WhatsApp Image 2023 04 14 at 15.28.41

Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil melaksanakan eksekusi amar putusan verstek yang terdapat pembebanan hak hak perempuan dan anak pasca perceraian, adalah Pekara Nomor 240/Pdt.G/2023/PA.LLG dengan pembebanan Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Nafkah lampau sejumlah Rp. Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan juga nafkah dua orang anak tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), (14/4/2023)

Meskipun perkara tersebut di ikrar tanpa hadirnya pihak lawan, dan beban tersebut dititipkan di Kepanitraan PA. Lubuklingga, namun pihak kepanitran bergerak cepat dengan menghubungi yang bersangkutan, dan tepat pukul 14.00, uang titipan tersebut sejumlah 22.000.000, kembali diserahkan kepada pihak lawan dengan disaksikan oleh Panitra Pengganti, Rufia SH dan Eli yulita SH,