
Bapak Drs. Nusirwan, S H. M. H., Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang menjadi hakim mediator berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan waris dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2023/PA.LLG.bertempat di Ruang Media Center PA Lubuklinggau, Kamis ( 12 April 2023 ). Hasil kesepakatan damai ini merupakan bentuk ikhtiar dalam mewujudkan dan mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Perma tersebut, dijelaskan bahwa tujuan mediasi adalah cara untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.

