
Rabu, 12 April 2023. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Adalah Khairul Badri, Lc MA, salah satu mediator/hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, kembali berhasil memediasi perkara perceraian Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.LLG dan Perkara Nomor 364/Pdt.G/2023/PA.LLG, meskipun para pihak tidak bisa didamaikan lagi dalam kasus perceraian, namun terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak, kembali berhasil dilakukan kesepakatan,


