
Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak,(11/04/2023), dari tiga perkara yang diikrarkan, satu diantaranya diserahkan langsung kepada pihak lawan, seperti perkara nomor 239/Pdt.G/2023/PA.LLG, dengan Pembebanan Nafkah Lampau sejumlah 15.000.000,-, Nafkah iddah sejumlah 25.000.000,-, dan Mut’ah sejumlah 10.000.000,-, semuanya Rp.50.000.000,- Adapun dua perkara lagi 272/Pdt.G/2023/PA.LLG, dan 270/Pdt.G/2023/PA.LLG, diikrarkan tanpa hadirnya pihak lawan.

Perkara Nomor 272/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan tersebut dengen pembebanan Nafkah Iddah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Mut’ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Nafkah 3 (tiga) orang anak dalam asuhan Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang kemudian dititipkan di kepanitraan pengadilan, dan Alhamdulillah, pada hari Rabu (12/4/23) uang tersebut kembali diserahkan kepada pihak yang bersangkutan, sedangkan perkara 270/Pdt.G/2023/PA.LLG, dengan pembebanan Nafkah Iddah Rp.2.000.000,-, dan Mut’ah Rp.1.000.000,- sampai saat ini masih menjadi barang titipan pengadilan agama lubuklinggau,

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Muji Hendra SHI M.Ag, sangat mengapresiasi kinerja aparatur pengadilan agama lubuklinggau, jadikan suatu ladang amal dan kebanggaan tersendiri disaat kita mampu melindungi hak hak orang lain, Majelis Hakim harus mampu menggali fakta persidangan dengan baik, sehingga kasus kasus perceraian tidak saja meninggalkan asa, namun dibaliknya ada hak hak perempuan dan anak yang terlindungi, setidaknya mampu meringankan beban hidupnya. Untuk Putusan yang terdapat pemenuhan hak perempuan dan anak kita sudah menghimbau melalui media, seperti website dan facebook kepada pihak yang dihukum untuk segera melaksanakan amar putusan tersebut sebagaimana mestinya, Ujar Humas/Hakim Khairul Badri., Lc MA kepada awak Media PA.LLG.

