Alhamdulillah, Mediasi Pertama di awal tahun 2023 dengan Nomor Perkara: 6/Pdt.G/2023/PA.LLg berhasil di lakukan sebagian oleh Hakim Mediator PA Lubuklinggau yaitu YM Bapak Khairul Badri, Lc.,MA. Dengan Kesepakatan dalam hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta, dan hibah sebagian harta bersama.



