WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2022 PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU KELAS IB

on . Posted in Berita. Hits: 595

refleksi akhir tahun 2022

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2022

PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

Pengadilan Agama Lubuklinggau (Sabtu/31/12/22) melaksanakan acara refleksi akhir tahun 2022, di ruang rapat Aula Silampari, dengan mengangkat tema MEWUJUDKAN PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU YANG AGUNG MELALUI PELAYANAN PRIMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN MELAYANI,  acara ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para hakim, Panitra, Sektretasi dan seluruh para pegawai serta ibu Ibu Darmayukti Karini pengadilan agama lubuklinggau, acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Yang Mulia Bapak Doni Dermawan S.Ag. M.H.I, tepat pukul 20.00 WIB,  kegiatan ini juga dimeriahkan dengan acara kebersamaan keluarga besar pengadilan agama sesaat menjelang malam pergantian tahun baru 2023.

Dalam Laporan akhir tahun 2022, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau menyampaikan bebarapa hal sebagai berikut :

  1. Penanganan Perkara

Pada tahun 2022 telah melayani para pencari keadilan sebanyak 2.104 perkara yang telah terdaftar. Terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kabupaten/Kota yang mejadi wilayah yuridiksi, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Perkara gugatan (contentius) sebanyak 1424 perkara, Perkara permohonan (voluntair) sebanyak 678 perkara, dan Perkara gugatan sederhana ekonomi syari’ah sebanyak 2 perkara. Dan sebanyak 2.083 perkara telah berhasil diputus dan diselesaikan pada tahun 2022, dan tersisa 23 perkara yang masih berjalan.

Dalam penanganan perkara, derdasarkan laporan penilaian kinerja SIPP yang dilakukan oleh Direktoat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung telah menempatkan Pengadilan Agama Lubukinggau berada dalam posisi 10 besar Rangking SIPP Nasional pada kategori III (1001-2500 Perkara) dengan prosentase sebanyak 98,91% perkara yang didaftarkan pada tahun 2022 telah berhasil diselesaikan. Tak hanya itu, dengan kinerja ini pula turut diraihnya penghargaan dari Ketua PTA Palembang sebagai satker Pengadilan Agama dengan kinerja terbaik II di wilayah hukum PTA Palembang;

  1. HPDA Pasca Perceraian

Perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau tahun 2022, tembus pada  angka 1.402 Perkara, Perkara Cerai Gugat berjumlah 1.060 perkara, Cerai Talak berjumlah 342 perkara, sekitar 70 % perkara diajukan oleh pihak isteri dan sisanya diajukan oleh pihak suami. Dalam kurun waktu tersebut. Pengadilan Agama Lubuklinggau telah menerima perkara cerai talak (diajukan oleh Suami) yang didalamnya terdapat tuntunan rekonvensi (tuntutan balik) dari pihak lawan (Istri), sejumlah 56 perkara, tuntutan rekonvensi tersebut terdiri dari hak asuh anak, nafkah anak, nafkah anak lampau, nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut’ah, berdasarkan hasil penelusuran aplikasi SIPP PA. Lubuklinggau, jumlah keseluruhan pemenuhan hak perempuan dan anak (HPDA) tahun 2022 kurang lebih tembuh angka 1 Milyar Rupiah, angka tersebut terdiri dari Rp 488.200.000, yang sudah dilaksanakan dari 38 perkara, dan sisanya Rp 325.800.000, belum dilaksanakan dari 18 perkara sampai sekarang,

Dalam memenuhi hak perempuan dan anak pasca percarain, majelis hakim pengadilan agama lubuklinggau memutuskan berdasarkan fakta persidangan, sehingga jumlahnya juga sangat berpariatif, nafkah lampau misalnya, mulai dari Rp.600.000,- sampai Rp.132.000.000,- bahkan ada juga yang menyerahkannya dalam bentuk kendaraan roda 4 (Avanza). Begitu juga dengan nafkah Iddah, mulai dari Rp.900.000,- sampai dengan Rp.21.000.000,- ada juga yang memberikan berupa kendaraan roda dua (N Max), lain halnya dengan nafkah Mut’ah, mulai dari seperangkat alat shalat, emas, bahkan sampai dengan rumah. Terhadap hak hak anak, hanya ada satu perkara yang menuntut tafkah lampau anak dengan jumlah Rp.12.000.000,- sedangkan nafkah anak pembebanannya juga berpariasi, mulai dari Rp.200.000,- perbulan sampai dengan jumlah Rp.3.000.000,- perbulan;

Disamping itu dalam perkara cerai gugat, PA Lubuklinggau juga telah menerapkan Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan kesetaraan Gender dan non-diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan seperti terjadinya diskriminasi, adanya dampak psikis yang dialami, dan ketidak berdayaan fisik dan psikis dalam menghadapi permasalahan tersebut. Sehingga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, Poin 3 menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut‟ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz”. Dari hasil penelusuran aplikasi SIPP Pengadilan Agama Lubuklinggau, pada tahun 2022, hanya terdapat 4 perkara Cerai Gugat, yang didalamnya terdapat pembenanan hak perempuan pasca perceraian, seperti nafkah iddah dan mut’ah,

Capaian ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pihak perempuan dan anak pasca perceraian, keduanya termasuk dalam kelompok rentan diskriminasi yang memerlukan perlindungan khusus oleh hukum.

  1. Sidang diluar Gedung

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses Pengadilan dikarenakan jaraknya yang terlalu jauh, Pengadilan Agama Lubuklinggau hadir memberikan layanan “Sidang di Luar Gedung”. Melalui layanan ini, sehingga Masyarakat bisa lebih menghemat biaya dalam mengakses layanan berperkara di Pengadilan Agama. Program ini dibiayai langsung oleh Negara sebagaimana termuat dalam Daftar Isian Pagu Anggaran 04 (DIPA 04) Pengadilan Agama Lubuklinggau tahun 2022. Layanan Sidang di Luar Gedung telah berhasil memberikan layanan kepada masyarakat di Kecamatan Megang Sakti dan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas sebanyak 112 perkara, dengan skala perbandingan perkara gugatan (contentiosa) sebanyak 60% dan perkara permohonan (voluntair) sebanyak 40%;

  1. Layanan pembebasan biaya perkara “prodeo”,

Pengadilan Agama Lubuklinggau juga hadir memberikan layanan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) kepada masyarakat kurang mampu. Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat diminta melengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Selama tahun 2022, sebanyak 57 perkara telah mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara, dari yang ditargetkan di awal tahun sebanyak 40 perkara. Artinya Pengadilan Agama Lubuklinggau telah melebihi targetnya dalam memberikan layanan pembebasan biaya perkara kepada masyarakat kurang mampu.

Layanan ini secara merata diberikan kepada seluruh masyarakat, baik yang berperkara secara langsung di Pengadilan, ataupun masyarakat yang berperkara melalui layanan sidang di luar gedung, Program ini dilakukan dalam menegakan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;

  1. Layanan Pos Bantuan Hukum.

Pengadilan Agama Lubuklinggau juga menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan yang diberikan dapat berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen yang dibutuhkan (Pasal 22 Ayat (1) PERMA Nomr 1 Tahun 2014). Dari sekian banyak Lembaga Bantuan Hukum yang mengajukan diri untuk bermitra, LBH Silampari merupakan Lembaga yang terpilih dan dipercaya dalam memberikan layanan Posbakum ini pada tahun 2022. Berdasarkan data yang diperoleh dari LBH Silampari, layanan Posbakum di Pengadilan Agama Lubuklinggau telah melayani sejumlah 1254 orang, angka ini jauh melebihi target awal yaitu sejumlah 700 orang yang dilayani. Penerima layanan jasa Posbakum ini didominasi oleh kaum hawa yang berusia di atas 19 tahun sebanyak 749 orang disusul dengan laki-laki dewasa yang berusia di atas 19 tahun sebanyak 334 orang. Sementara untuk penerima layanan yang masih berusia di bawah 19 tahun, masing-masing untuk laki-laki sebanyak 40 orang dan perempuan sebanyak 131 orang.

  1. Kerja Sama Antar Lembaga.

Pengadilan Lubuklinggau selama kurun waktu 2022, setidaknya sebanyak 5 (lima) kerjasama telah berhasil dilaksanakan, sebagai bentuk sosialiasi atas program kerja yang akan dilaksanakan, PA. Lubuklinggau menggandeng Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Bupati Musi Rawas dalam menyampaikan program-programnya.

  1. Perjanjian kerjasama No W6-A6/1426/HM.01.1/VII/2022 tentang sosialisasi perihal jaminan pemenuhan hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau;
  2. Perjanjian kerjasama No W6-A6/1303/HM .01.1/VII/2022. Tentang sinergitas data dispensasi kawin bagi calon pengantin dibawah umur dalam rangka percepatan penurunan stunting Kabupaten Musi Rawas;
  3. Perjanjian kerjasama No W6-A6/1303/HM.01.1/VII/2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terintegrasi melalui Inovasi “Kasih Tak Sampai” Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas;
  4. Perjanjian Kerjasama dengan dinas kesehatan wilayah hokum pengadilan agama lubuklinggau, Sebagai amanat Direktur Jenderal BADILAG Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 tantang koordinasi dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan, dalam upaya mempermudah layanan kepada masyarakat dalam perkara dispensasi kawin dalam hal layanan pemeriksaan bagi anak dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Lubuklinggau. Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal audiensi dispensasi perkawinan dengan Dinas Kesehatan setempat, serta dalam rangka memenuhi amanat Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
  5. Perjanjian kerjasama nomor W6-A6/1303/HM.01.1/VII/2022. dengan Prodi Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau, dimana Pengadilan Agama Lubuklinggau turut serta berkolaborasi dengan kalangan Akademisi, membuka pintu serta memberi ruang kepada kalangan Akademisi dalam memberikan sarana pendidikan dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Pengadilan Agama Lubuklinggau sudah sangat dekat dengan masyarakat, sehingga tidak perlu khawatir/takut apabila membutuhkan layanan dalam berperkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Segenap Aparatur kami senantiasa siap dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum pengadilan agama lubuklinggau. Ujar Ketua Doni Dermawan S.Ag. M. H. I.