
Lubuk Linggau. Rabu, 07 Desember 2022. Hakim Mediator Pengadilan Agama Lubuk Linggau Bapak Drs. Nusirwan,S.H. M.H berhasil mendamaikan perkara gugatan 1362/Pdt.G/2022/PA.LLG di PA Lubuk Linggau. Hasil kesepakatan damai ini merupakan bentuk ikhtiar dalam mewujudkan dan mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Perma tersebut, dijelaskan bahwa tujuan mediasi adalah cara untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.

