
Selasa, 15 November 2022 Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau telah terlaksana proses Mediasi oleh Hakim Mediator, Khairul badri, Lc.,M.A telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Hak Asuh Anak dengan register perkara Nomor 1280/Pdt.G/2022/PA.Llg.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga hak anak pasca terjadinya perceraian. Hakim Mediator juga menasihati bagaimana orang tua tidak memperlihatkan perselisihan yang terjadi di depan anak walaupun ayah dan ibunya telah bercerai serta agar tidak memperlihatkan ego masing-masing, semuanya untuk menjaga stabilitas emosional dan psikologis anaknya yang masih berusia dini.
Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi para pihak. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen menjaga kepentingan terbaik bagi anak (for the best interest of the child). Disepakatilah beberapa poin kesepakatan antara para pihak dan dibuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading)

