
Sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam pidato Sidang Istimewa Mahkamah Agung 2021 pada tanggal 22 Februari 2022 terkait tentang perlunya peningkatan akses peradilan bagi kelompok rentan, maka diperlukan penambahan fasilitas yang bisa diakses dengan mudah oleh kelompok rentan. Kelompok rentan harus mendapatkan hak berupa pelayanan khusus (prioritas) serta hak aksesbilitas (kemudahan akses) di Pengadilan. Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama

Pengadilan agama Lubuklinggau kini telah menghadirkan layanan loket khusus disabilitas, agar para pencari keadilan yang disabilitas tidak harus mengantri seperti pencari keadilan yang lain, penyandang disabilitas cukup datang dan menghadap ke layanan khusus disabilitas, layanan khusus disabilitas ini sudah menyediakan layanan informasi, layanan pos bantuan hukum, layanan pendaftaran, layanan pembayaran panjar biaya perkara dan layanan produk peradilan.Inovasi ini dibuat oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) PA Lubuklinggau Maidadi Habib, S.H. sebagai bentuk pelayanan ramah disabilitas. Selain itu Pojok Disabilitas Pengadilan Agama Lubuklinggau melayani pihak berperkara yang datang ke Pengadilan Agama Lubuklinggau dengan fasilitas khusus untuk kaum rentan seperti kursi roda, alat bantu berjalan, aplikasi elektronik bahasa isyarat, dan kursi serta meja pojok disabilitas.

