WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

KEMBALI MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

on . Posted in Berita. Hits: 701

Kembali Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama LUBUKLINGGAU

Lubuklinggau, Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1216/Pdt.G/2022/PA.Llg Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Drs Nusirwan, S.H.,M.H. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi lanjutan perkara Cerai Gugat Nomor 1216/Pdt.G/2022/PA.Llg pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau.