
Senin, 17 Oktober 2022. Pengadilan Agama Lubuklinggau melaksanakan sidang secara teleconference di ruang sidang Prisai Pengadilan Agama Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan keterangan tergugat. Sidang secara teleconference ini dilakukan dengan Pengadilan Agama Lahat, dikarenakan pihak Tergugat berada di Kota Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan pihak Penggugat berada di Kota Lubuklinggau.

Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Lubuklinggau dengan Pengadilan Agama Lahat berjalan dengan lancar. Dengan kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun berbeda kota.

