WA-new

Logo.png

 

PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU MEMFASILITASI PERSIDANGAN SECARA TELEKONFERENSI

on . Posted in Berita. Hits: 544

MEMFASILITASI PERSIDANGAN SECARA TELEKONFERENSI 1

Pengadilan Agama Lubuklinggau memfasilitasi persidangan secara telekonferensi yang digelar oleh Pengadilan Agama Muko-Muko pada hari Selasa 27 September 2022 sesuai dengan surat dari Pengadilan Agama Muko-Muko nomor W7-A6/1100/HK.05/9/2022 perihal permohonan bantuan pelaksanaan sidang secara telekonferensi pada perkara istbat nikah dengan nomor perkara 49/Pdt.P/2022/PA.Mkm.

MEMFASILITASI PERSIDANGAN SECARA TELEKONFERENSI 2
Persidangan ini dilaksanakan secara telekonferensi dikarenakan Pemohon untuk menghadirkan orang tua calon pengantin perempuan yang saat ini berdomisili di Kabupaten Musi Rawas yaitu berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Bertindak sebagai Hakim Pendamping di Pengadilan Agama Lubuklinggau adalah Ibu Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I.,M.H. dengan Panitera Adi Harja,S.H. . Sidang telekonferensi dilaksanakan di Ruang Sidang Prisai Pengadilan Agama Lubuklinggau.

MEMFASILITASI PERSIDANGAN SECARA TELEKONFERENSI 3
Persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan menggunakan platform Zoom. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala. Pada akhir telekonferensi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Muko-Muko mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Lubuklinggau yang telah membantu memfasilitasi sehingga sidang istbat nikah ini dapat terlaksana dengan baik.