
Lubuklinggau, Jumat, 02 September 2022, Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau Bapak Adi Harja, S.H. melaksanakan tugas pengadilan melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa. Sita jaminan ini dilaksanakan atas objek sengketa yang terletak di Kelurahan Pasar Pemiri, kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau
Sita jaminan objek sengketa register nomor 709/Pdt.G/2022/PA.LLG disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Lubuklinggau masing-masing bernama: Syahrun Mubarak, S.H. dan M Rajab Martadi Tanjung, S.H serta disaksikan juga oleh Lurah Pasar Kemiti, serta dihadiri oleh Para Pemohon Sita dan Termohon Sita.

Tidak ada hambatan pelaksanaan sita sehingga sita berlangsung dengan tertib dan aman, Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau menegaskan bahwa sita ini hanya untuk menjamin tidak adanya pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, dan ini juga agar objek tidak dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sita nantinya. (R/Humas PALLG)

