
Senin, 22 Agustus 2022. Sidang Luar Gedung berupa Isbat Nikah Prodeo Pengadilan Agama Lubuklinggau yang biayanya bersumber dari DIPA. Kegiatan tersebut Perdana dilaksanakan di KUA Kecamatan Rupit dengan 3 Hakim PA Lubuklinggau diantaranya Ibu Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I dan Bapak Mirwan, S.H.I,M.H, dan Bapak Khairul Badri, Lc.MA

Sidang Isbat Nikah yang dilakukan secara keliling ini, merupakan salah satu program Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk membantu masyarakat yang telah menikah, namun tidak memiliki buku nikah. Sidang Isbat Nikah Prodeo tersebut diikuti oleh 17 pasangan suami istri (Pasutri) yang pernikahannya belum tercatat di KUA Rupit dan alhamdulilah 15 pasangan dikabulkan dan 2 pasangan tidak dikabulkan karena tidak hadir saat sidang. Setelah perkara Isbat Nikah diputus oleh Hakim dan keluar putusannya, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Rupit melanjutkan dengan menerbitkan buku nikah.

