WA-new

Logo.png

 

Hakim Mediator PA Lubuk Linggau Berhasil Mendamaikan Para Pihak

on . Posted in Berita. Hits: 589

Hakim Mediator PA Lubuk Linggau Berhasil Mendamaikan Para Pihak

Senin, 01 Agustus 2022. Hakim Mediator PA Lubuk Linggau Berhasil Mendamaikan Para Pihak.
Hakim mediator PA Lubuk Linggau YM Bapak Mirwan, S. H. I. M. H. berhasil mendamaikan para pihak yang hendak bercerai. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 816/Pdt.G/2022/Pa.Llg dengan pencabutan perkara Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian. Hal ini sejalan dengan prosedur berperkara dimana hakim diwajibkan untuk berusaha mendamaikan para pihak terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam proses persidangan. Semoga semakin banyak perkara-perkara lain yang dapat didamaikan dan dimediasi oleh para hakim PA Lubuk Linggau. (MR/Tim Humas PALLG)