
Senin, 25 Juli 2022,Untuk memastikan kebenaran data peserta isbat nikah, tim PA lubuklinggau melakukan verifikasi terhadap 22 pasangan suami istri, yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebanyak 19 pasang karena 3 perkara pihaknya tidak hadir.
Verifikasi data peserta sidang itsbat nikah kali ini dilangsungkan di KUA Kecamatan Megang Sakti. Verifikasi data penting untuk dilakukan sebelum pelaksanaan sidang itsbat nikah untuk mengecek data-data terutama rukun dan syarat sah sebuah akad nikah, serta mengecek kesesuaian data wali nikah, tempat menikah, dan syarat-syarat nikah lainnya.

Wakil Ketua PA Lubuklinggau, H Fahmi R, S.Ag.,M.H.I bersama dengan Sekretaris, dan Staff Panitera Muda Hukum melaksanakan verifikasi administrasi data peserta Sidang Isbat Nikah. Proses verifikasi memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dari verifikator agar tidak ada masalah dalam proses persidangan itsbat nikah selesai. Direncanakan seluruh perkara yang sudah lolos verifikasi akan didaftarkan di kepaniteraan Pa Lubuklinggau pada awal bulan Agustus 2022 dan insyaAllah akan disidangkan setelah melewati masa pengumuman selama 14 hari. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari MOU Pa Llg dengan KUA Megang Sakti dalam rangka percepatan penyelesaian realisasi anggaran DIPA 04 PA Lubuklinggau dalam kegiatan layanan masyarakat miskin dalam bentuk berperkara secara Cuma-cuma ( prodeo ) dan dalam kegiatan sidang di luar Gedung.
Diharapkan juga dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah , Masyarakat sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Lubuklinggau yang nantinya akan diserahkan kepada Kemenag (Dalam hal ini KUA) Kantor Urusan Agama. Dan diterbitkannya Buku Nikah selanjutnya dari data Nikah tersebut akan diteruskan kepada Disdukcapil untuk diterbitkan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran anak.

