
Lubuklinggau, Senin, 18 Oktober 2021. Bertindak sebagai mediator, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Bapak H. Fahmi R, S.Ag.,M.HI berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan harta bersama, dengan Nomor Register 1143/Pdt.G/2021/PA.LLG Dalam sengketa harta bersama tersebut sebagian besar dikuasai oleh Tergugat dan hal inilah yang menjadi ketidakpuasan dari pihak Penggugat yang menjadi pemicu sehingga Penggugat melayangkan gugatan Harta Bersama ke Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Mediator secara persuasif mengingatkan para pihak untuk melakukan perdamaian, melalui nasehat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, Setelah melalui proses mediasi, Penggugat serta Tergugat menerima pertimbangan hakim mediator serta menunjukkan itikad baik selama proses mediasi. Kedua belah pihak dapat berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi, sehingga kesepakatan dicapai dengan mudah.

