
Bertempat di Ruang Mediasi (Jumar, 1 Oktober 2021) Hakim Mediator Pengadilan Agama Lubuklinggau Khairul Badri., Lc. MA., kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak Nomor 1155/Pdt.G/2021, antara G P A (28 tahun) dengan RS (28 tahun) yang terdaftar di kepanitraan pengadilan agama lubuklnggau sejak tanggal 24 September 2021,
Upaya Mediasi yang dilakukan mediator dalam perkara perceraian, meskipun tidak berhasil membujuk keduanya untuk rukun kembali membina rumah tangga, namun kedua pihak mampu menyepakati kesepakatan lain dalam perkara ini, seperti keinginan hak asuh anak yang diberikan kepada Termohon selaku ibu kandungnya, pembebanan nafkah anak tersebut kepada Pemohon, dan nafkah iddah untuk Termohon jika terjadi perceraian antara keduanya. Mediasi semacam ini disebut dengan kesepakatan berhasil sebagian, hal ini telah diakomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga dengan aturan tersebut lebih membantu para pihak dalam menuntut hak haknya di pengadilan tanpa menempuh proses persidangan yang lama;

