
Lubuklinggau | pa-lubuklinggau.go.id
Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Agama Lubuklinggau, Kamis (30/09/2021) Majelis Hakim yang diketua oleh Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I. didampingi dua hakim anggota masing masing bernama Mirwan SHI, dan Khairul badri, Lc. MA, akhirnya berhasil mendamaikan kembali para pihak yang bersengketa harta bersama di pengadilan agama tersebut,
Perkara Nomor 904/Pdt.G/2021/PA.LLG yang terdaftar pada tanggal 16 juli 2021 di kepanitraan pengadilan agama lubuklinggau tersebut, sudah berulang kali menempuh mediasi, baik melalui Hakim Mediator aataupun diluar persidangan, namun selalu tidak mencapai kesepakatan, dikarenakan pembagian sejumlah uang tersebut atas objek sengketa berupa 4 pintu ruko, tidak mencapai nominal yang disepakai para pihak, kesepakatan damai ini baru tercapai pada saat agenda pembuktian akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2021, kedua pihak akhirnya mengakhiri sengketa harta bersama dengan kesepakatan, objek sengketa yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau tersebut di nominalkan dengan sejumlah uang Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta ) kemudian dibagi masing masingnya dengan jumlah uang Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) di depan sidang pengadilan agama lubuklinggau,
Majelis hakim yang dibantu oleh panitera pengganti syahrun Mubarak, S.H., sempat kewalahan menghitung kembali uang pecahan 100.000,- yang dibawa Penggugat dalam kresek palstik, dengan jumlah uang Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

