WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau Tolak Perkara Dispensasi Nikah dan Pemohon Mengamuk

on . Posted in Berita. Hits: 1292

WhatsApp Image 2021 09 29 at 15.45.54

Lubuklinggau |  pa-lubuklinggau.go.id

Seorang warga Kota Lubuklinggau, CB, 67 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk anaknya, FOW, ke Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau Kelas IB.

FOW, perempuan, umur 13 tahun 11 Bulan dan masih bersekolah di SMP ingin menikah dengan MI, laki-laki, umur 21 tahun dan lulusan SMA, namun ditolak oleh Kantor Urusan Agama dengan alasan anak penggugat itu belum cukup umur. Menurut CB, perkawinan FOW dan MI perlu segera dilangsungkan mengingat hubungan keduanya sudah berjalan dan begitu dekatnya sehingga dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak secepatnya dinikahkan.

Di ruang sidang Cakra, Rabu (29 September 2021), Majelis Hakim telah menasihati CB, QOW dan MI  agar menunda perkawinan FOW dan MI hingga keduanya mencapai usia dewasa.

Kendatipun telah diberikan nasihat oleh Majelis Hakim, namun CB sebagai Pemohon tetap dengan permohonannya untuk menikahkan anaknya. Demikian juga, FOW dan MI sama-sama mengatakan ingin segera menikah.

Sidang kemudian di-skors beberapa menit untuk musyawarah majelis. Pemohon dan pihak-pihak terkait dipersilakan keluar ruang sidang. Setelah dirasa cukup, sidang dilanjutkan kembali. Pemohon dan pihak-pihak dipanggil masuk ruang sidang. Hakim Ketua Majelis lalu membacakan hasil musyawarah majelis berupa Penetapan Nomor 544/Pdt.P/2021/PA.Llg.

“Menimbang bahwa dalam kasus perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh Pemohon terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun 11 bulan, belumlah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon, sebab anak Pemohon masih terlalu muda, dan secara fisik juga masih sangat kecil, di samping itu Pemohon juga tidak memiliki alasan yang cukup kuat yang sangat mengkhawatirkan bagi Pemohon bila anak Pemohon tidak segera dinikahkan, sebagaimana maksud penjelasan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” ucap Hakim Ketua Majelis.

Lebih lanjut, Hakim Ketua Majelis mengatakan bahwa  apabila tetap dipaksakan untuk menikahkan anak Pemohon yang baru berusia 13 tahun 11 bulan, dan tidak terbukti secara psikologis bahwa anak Pemohon telah siap untuk menikah, dan juga tidak ada alasan yang sangat mendesak bagi Pemohon untuk menikahkan anaknya,maka hal tersebut justru akan membawa kerusakan yang lebih besar kepada anak Pemohon, maka untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal tersebut, selaiknya lah rencana pernikahan anak Pemohon tidak dilaksanakan

“Menetapakan, menolak permohonan Pemohon; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,” pungkas Ketua Hakim Majelis

Dari penolakan putusan tersebut , MI yang merupakan pasangan dari anak pemohon tidak terima dengan hasil putusan sidang yang bertepatan pada hari ini yaitu Rabu, 29 September 2021 dengan merusak Fasilitas Umum (Barang Milik Negara) yaitu Kotak Sampah dengan cara ditendang. Akibat perihal tersebut akhirnya MI membuat surat perjanjian untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dengan cara mengganti barang yann dirusak tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.