WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

PEMUSNAHAN BERKAS PERKARA KADALUARSA DAN BLANGKO AKTA CERAI YANG TIDAK TERPAKAI

on . Posted in Berita. Hits: 1010

 PEMUSNAHAN REGISTER LAMA DAN BLANKO AKTE CERAI 1

pa-lubuklinggau.go.id | Jumat, 26 Februari 2021

Dipimpin Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1B Drs. KIAGUS ISHAK ZA dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau M. SHALAHUDIN HAMDAYANI dilaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar berkas perkara tahun 1959 s.d tahun 1999 dan blangko akta cerai yang tidak terpakai tahun 2013 s.d tahun 2016, bertempat di halaman gedung Pengadilan Agama Lubuklinggau dan disaksikan oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris serta Pejabat Fungsional, Pejabat struktural, staff, tenaga PPNPN Pengadilan Agama Lubuklinggau.

PEMUSNAHAN REGISTER LAMA DAN BLANKO AKTE CERAI 2

Ketua memberikan operasi kepada pejabat Kepaniteraan maupun Kesekretariatan sehingga pemusnahan berkas perkara yang sudah melebihi 30 tahun maupun pemusnahan blanko akta cerai ini dapat terlaksana dengan baik serta didukung oleh cuacayang baik, alhamdulillah ketika pelaksanaan sampai selesai tidak terjadinya hujan.

Beliau berharap, kiranya tidak satupun baik berkas perkara yang kadaluarsa maupun blanko akta cerai yang tercecer karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.(YS)