WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

BULAN JUNI BERHASIL MEDIASI TERBANYAK DALAM SEMESTER PERTAMA TAHUN 2020

on . Posted in Berita. Hits: 1204

WhatsApp Image 2020 06 30 at 16.15.40 1

Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam pelaksanaan tugasnya dibidang hukum dan peradilan yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya, pada semester pertama (periode Januari hingga Juni 2020) telah berhasil memediasi 95 perkara, namun yang berhasil berdamai atau terjadi kesepakan perdamaian dan mencabut perkara sejumlah 12 Perkara, dengan rincian sebagai berikut;

NO

BULAN

JUMLAH PERKARA

DI MEDIASI

JUMLAH BERHASIL

1

Januari

25 Perkara

2 perkara

2

Februari

16 Perkara

3 Perkara

3

Maret

19 Perkara

1 Perkara

4

April

7 Perkara

-

5

Mei

5 Perkara

1 Perkara

6

Juni

23 Perkara

5 Perkara

 

Jumlah

95 Perkara

12 Perkara

                                        Sumber data Laporan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuklinggau

 

Berdasarkan uraian table tersebut, keberhasilan mediasi pada bulan Juni menempati rangking pertama jika dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya., menurut salah satu Mediator dari Unsur Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau Ibu Djurna ‘Aini, SH., bahwa sebagian yang berperkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau terkait dengan perkara perceraian persoalannya telah sangat rumit dan komplek, sehingga dalam memediasi atau menguarai benang kusut permasalahan harus benar benar jeli dan teliti, sehingga tidak jarang proses mediasi mengalami jalan buntu, karena kedua belah pihak bersikeras berpisah;

Namun demikian, menurut mediator yang lain Ibu Erni Melita Kurnia Lestari, SHI., MH. tidak jarang juga para pihak berdamai dalam proses mediasi, hal ini di latar belakangi oleh factor bahwa kedua belah pihak sama-sama punya I’tikad baik untuk memperbaiki keadaan sengketa yang terjadi dalam rumah tangga dengan menitik beratkan pada pertimbangan kebaikan dan masa depan anak-anak, sehingga para pihak berdamai;

Jika terjadi perdamaian, baik dengan kesepakan perjanjian maupun tidak, kemudian proses perkara oleh kedua belah pihak diahiri dan dicabut, sehingga lebih mempersingkat proses penyelesaian perkara dengan win-win solution dalam proses mediasi, dan pada ahirnya harapan dan tujuan mediasi sebagaimana di kehendaki oleh Undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2016 dapat terwujud;

Keberhasilan mediasi sejumlah 12 perkara dalam semester pertama tahun 2020 merupakan prestasi tersendiri bagi Pengadilan Agama Lubuklinggau, dimana pada waktu-waktu sebelumnya tinggkat keberhasilan memediasi hingga berdamai tidak mencapai anagka tersebut, semoga kedepan banyak perkara yang berhasil berdamai dan selesai dengan proses mediasi;