WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

EKSEKUSI RIIL BERHASIL DILAKSANAKAN

on . Posted in Berita. Hits: 2592

 

WhatsApp Image 2020 01 14 at 15.42.28

Pengadilan Agama Lubuklinggau pada hari Selasa 14 Januari 2020, berhasil melaksanakan eksekusi riil, atas obyek Sengketa berupa tanah berdiri diatasnya rumah di Kelurahan Siring Agung dan Tanah Sawah terletak di Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau;

Pelaksanakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Drs. H. Muchlis, SH., MH. Nomor 2/Pdt.Eks/2020/LLG. Tertanggal 14 Januari 2020, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau nomor 1303/Pdt.G/2019/PA.LLG.

WhatsApp Image 2020 01 14 at 15.43.06

Selain tim eksekusi dari Pengadila Agama Lubuklinggau, dihadiri juga oleh para pihak Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, pihak keluarahan setempat, aparat kepolisian dan saksi-saksi, hal mana dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah terlaksana dengan damai dan sukarela antara kedua belah pihak dan terhadap obyek eksekusi untuk tanah rumah telah dijual ke anak Pemohon dan Termohon eksekusi, sedangkan obyek tanah sawah telah dibagi dua secara natura untuk masing-masing pihak;

Landasan hokum eksekusi ini adalah pasal 200 (11) HIR/ 218 (2) Rbg ini yang terkait dengan eksekusi pada harta bersama atau warisan sedangkan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah pasal 197 HIR/ 208 Rbg. Dengan tahapan pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:

A. Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi

  1. Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua PA tentang perintah eksekusi terhadap barang-barang tergugat;
  2. Mempelajari dan memahami putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
  3. Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi;
  4. Melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi.

WhatsApp Image 2020 01 14 at 15.45.50

B.Pelaksanaan Eksekusi

Pada prinsipnya kedua jenis eksekusi yang disebutkan di atas baru dapat dilaksanakan setelah dilampauinya tenggang waktu peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat yang dikalahkan / Termohon eksekusi. Dan Ketua Pengadilan agama telah mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.

  • Pelaksanaan Eksekusi Riil (Ps.1033 Rv)
    1. Jurusita berangkat bersama rombongan dan 2 orang saksi menuju tempat obyek eksekusi, menunggu kehadiran pejabat terkait, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon eksekusi;
    2. Jurusita membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi;
    3. Jurusita membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas terhadap barang-barang yang dieksekusi, meliputi jenis, bentuk, letak, batas-batas dan ukurannya;
    4. Jurusita menandatangani Berita Acara pelaksanaan eksekusi tersebut dan 2 orang saksi;
    5. Jurusita menyerahkan barang-barang tereksekusi kepada Pemohon eksekusi;
    6. Jurusita membuat Salinan Berita Acara Eksekusi sebanyak rangkap, disampaikan kepada Ketua PA sebagai laporan, kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, kepada petugas register eksekusi dan arsip.

Eksekusi kali ini telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau yang dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak, sehingga putusan Pengadilan diharapkan telah dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak. (red. Bd.Don);