
Bogor, Juni 2026 ---
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IA, Syahrun Mubarak, S.H., mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan pelatihan ini berlangsung dalam dua tahap, mulai tanggal 3 Juni hingga 13 Juni 2026, dan diikuti oleh peserta dari berbagai satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.
Keikutsertaan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam pelatihan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 1461/KPTA.W6-A/DL1.6/V/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2026. Pelatihan ini merupakan bagian dari program strategis Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat kapasitas teknis yudisial aparatur peradilan agama guna menghadapi tantangan dan dinamika pelayanan peradilan yang terus berkembang.
Pelatihan diselenggarakan dalam dua tahapan yang saling berkesinambungan. Tahap pertama dilaksanakan melalui metode Mandiri E-Learning pada tanggal 3 sampai dengan 5 Juni 2026 di satuan kerja masing-masing peserta. Pada tahap ini, peserta diberikan kesempatan untuk mempelajari berbagai materi secara mandiri melalui platform pembelajaran daring yang telah disiapkan oleh penyelenggara. Metode ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai substansi materi pelatihan sehingga peserta memiliki bekal yang cukup sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka.
Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka pada tanggal 7 sampai dengan 13 Juni 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlokasi di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada tahap ini, peserta memperoleh pembelajaran secara langsung dari para narasumber, widyaiswara, dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang teknis yudisial peradilan agama.
Pelatihan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 295/BSDK.3/DL1.6/V/2026. Program ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memastikan seluruh panitera pengganti di lingkungan peradilan agama memiliki standar kompetensi yang seragam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
.jpg)