PANITERA PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU IKUTI PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL NASIONAL

on . Posted in Berita. Hits: 11

Panitera mengikuti pelatihan teknis.jpg

Bogor, Juni 2026 ---

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IA, Syahrun Mubarak, S.H., mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan pelatihan ini berlangsung dalam dua tahap, mulai tanggal 3 Juni hingga 13 Juni 2026, dan diikuti oleh peserta dari berbagai satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.

Keikutsertaan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam pelatihan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 1461/KPTA.W6-A/DL1.6/V/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2026. Pelatihan ini merupakan bagian dari program strategis Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat kapasitas teknis yudisial aparatur peradilan agama guna menghadapi tantangan dan dinamika pelayanan peradilan yang terus berkembang.

Pelatihan diselenggarakan dalam dua tahapan yang saling berkesinambungan. Tahap pertama dilaksanakan melalui metode Mandiri E-Learning pada tanggal 3 sampai dengan 5 Juni 2026 di satuan kerja masing-masing peserta. Pada tahap ini, peserta diberikan kesempatan untuk mempelajari berbagai materi secara mandiri melalui platform pembelajaran daring yang telah disiapkan oleh penyelenggara. Metode ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai substansi materi pelatihan sehingga peserta memiliki bekal yang cukup sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka.

Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka pada tanggal 7 sampai dengan 13 Juni 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlokasi di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada tahap ini, peserta memperoleh pembelajaran secara langsung dari para narasumber, widyaiswara, dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang teknis yudisial peradilan agama.

Pelatihan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 295/BSDK.3/DL1.6/V/2026. Program ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memastikan seluruh panitera pengganti di lingkungan peradilan agama memiliki standar kompetensi yang seragam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Panitera mengikuti pelatihan teknis (1).jpg

Selama mengikuti pelatihan, peserta dibebaskan dari tugas-tugas kedinasan di satuan kerja masing-masing agar dapat fokus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran. Kebijakan tersebut menunjukkan besarnya perhatian Mahkamah Agung terhadap pengembangan kompetensi aparatur peradilan sebagai salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelatihan teknis yudisial memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepaniteraan, khususnya dalam aspek administrasi perkara, penyusunan berkas persidangan, pengelolaan dokumen hukum, serta berbagai tugas teknis lainnya yang berkaitan langsung dengan proses peradilan. Dengan meningkatnya kompetensi aparatur, diharapkan kualitas pelayanan peradilan juga akan semakin baik, efektif, dan profesional.

Pengadilan Agama Lubuklinggau menyambut baik pelaksanaan pelatihan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkelanjutan. Keikutsertaan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam pelatihan nasional ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar, baik bagi pengembangan kompetensi pribadi maupun bagi peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Lubuklinggau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkompeten. Dengan sumber daya manusia yang unggul, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal serta mampu mewujudkan peradilan agama yang modern, transparan, dan terpercaya.

PA Lubuklinggau Bangkit, Yes Yes Yes!