PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU KELAS IA MELAKSANAKAN KEGIATAN TAUSIYAH RUTIN BA'DA ASHAR, "SURAH 'ABASA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU"

on . Posted in Berita. Hits: 11

Tausiyah ba’da ashar 2026.jpg

Rabu, 08 April 2026 ---

Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IA secara konsisten tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat pembinaan mental dan spiritual aparatur melalui kegiatan keagamaan yang rutin dilaksanakan. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah tausiyah rutin ba’da Ashar yang menjadi sarana refleksi dan penguatan nilai-nilai keislaman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pada hari Rabu, 8 April 2026, kegiatan tausiyah kembali dilaksanakan bertempat di Mushollah Al-‘Arif Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan penuh khidmat. Pada kesempatan tersebut, tausiyah disampaikan oleh Bapak Mawardi Kusumahwardani yang memberikan pencerahan melalui kultum bertema “Surah ‘Abasa dan Implementasinya dalam Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Lubuk Linggau.”

Dalam penyampaiannya, beliau mengajak seluruh aparatur untuk mengambil pelajaran berharga dari kandungan Surah ‘Abasa, yang mengandung pesan mendalam tentang sikap dalam memperlakukan sesama manusia. Surah ini mengisahkan peristiwa ketika Nabi Muhammad SAW bermuka masam kepada seorang sahabat tunanetra, Abdullah bin Ummi Maktum, karena pada saat itu beliau sedang berdakwah kepada para pembesar kaum Quraisy. Atas peristiwa tersebut, Allah SWT memberikan teguran langsung kepada Nabi melalui Surah ‘Abasa ayat 1–10, yang menjadi pengingat penting bagi umat manusia tentang nilai kesetaraan dan keikhlasan dalam melayani.

Dari kisah tersebut, terdapat pelajaran besar yang sangat relevan untuk diterapkan dalam konteks pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Pertama, pentingnya tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada siapa pun, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Kedua, perlunya mengutamakan pihak yang benar-benar membutuhkan perhatian dan pelayanan. Dalam hal ini, aparatur dituntut untuk lebih peka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan atau membutuhkan bantuan lebih.

Ketiga, pelayanan harus dilandasi dengan empati dan akhlak yang baik. Sikap ramah, sabar, serta kemampuan memahami kondisi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan yang humanis dan berkesan positif. Keempat, nilai amanah dan tanggung jawab juga harus senantiasa dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat.

Tausiyah ba’da ashar 2026 (1).jpg

Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Surah ‘Abasa tersebut mampu diimplementasikan secara konsisten dalam pelayanan di Pengadilan Agama Lubuk Linggau, maka akan terwujud pelayanan publik yang berintegritas, humanis, adil, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan demikian, Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dan tempat mencari keadilan, tetapi juga menjadi representasi nyata dari nilai-nilai akhlak Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tausiyah ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa menjaga sikap rendah hati, tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nilai-nilai spiritual yang diperoleh diharapkan dapat diinternalisasikan dalam setiap tindakan dan keputusan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh.

Melalui kegiatan rutin ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau berharap dapat membangun keseimbangan antara profesionalisme kerja dan kekuatan spiritual, sehingga tercipta aparatur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. Dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan lembaga peradilan yang agung, berkeadilan, dan berakhlak mulia dapat terwujud secara nyata.