PERKUAT LAYANAN PUBLIK, PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU MOU DENGAN LAYANAN BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KOTA LUBUK LINGGAU

on . Posted in Berita. Hits: 110

MoU bersama POSBAKUM.jpg

Rabu, 14 Januari 2026 ---

Dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan publik serta meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2026 bersama Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Kota Lubuk Linggau. Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan suasana tertib dan penuh komitmen terhadap peningkatan pelayanan hukum.

Acara ini dihadiri oleh unsur pimpinan Pengadilan Agama Lubuk Linggau beserta jajaran, serta perwakilan dari Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Kota Lubuk Linggau. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tersedianya layanan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, masyarakat khususnya yang kurang mampu secara ekonomi dapat memperoleh akses layanan bantuan hukum secara gratis, mudah, dan transparan. Layanan POSBAKUM meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, hingga bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan di Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Kehadiran POSBAKUM diharapkan mampu membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya secara lebih baik sebelum dan selama proses persidangan.

MoU bersama POSBAKUM (1).jpg

Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. MoU POSBAKUM Tahun 2026 ini juga sejalan dengan kebijakan dan program Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau berharap agar pelaksanaan POSBAKUM dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Agama Lubuk Linggau, sebagai institusi yang hadir memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pengadilan Agama Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan bersinergi dengan berbagai pihak demi menghadirkan layanan peradilan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan.