
Selasa, 23 Desember 2025 ---
Pada hari Selasa, 23 Desember 2025, pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuklinggau, seluruh unsur pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Lubuklinggau yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, jajaran Kepaniteraan, serta Kesekretariatan mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti secara serentak oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Pembinaan tersebut secara khusus mengangkat tema mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak terjadi di tengah masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, didampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Dalam pembinaannya, beliau menegaskan bahwa seluruh Aparatur Pengadilan Agama tanpa terkecuali dilarang keras untuk terlibat dalam praktik judi online dalam bentuk apa pun. Hal ini mengingat fenomena judi online tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga telah menyeret oknum-oknum di lingkungan instansi pemerintah, dan tidak menutup kemungkinan dapat merambah ke lembaga peradilan apabila tidak diantisipasi secara serius.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Aparatur Pengadilan Agama sebagai bagian dari penegak hukum dan pelayan masyarakat harus mampu menjadi teladan, baik dalam kehidupan kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Keterlibatan dalam judi online tidak hanya melanggar norma hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap aparatur peradilan.
.jpg)
Dalam pembinaan tersebut juga ditekankan bahwa perbuatan judi merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana diajarkan dalam agama Islam. Judi membawa dampak negatif yang sangat besar, baik bagi diri sendiri maupun bagi keluarga, seperti kerugian finansial, keretakan rumah tangga, serta tekanan psikologis. Selain itu, perilaku tersebut juga dapat merusak citra dan nama baik institusi peradilan, yang pada akhirnya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Beliau menambahkan bahwa keterlibatan dalam judi online sangat merugikan secara pribadi karena dapat menghabiskan harta benda dan menimbulkan berbagai masalah lainnya, termasuk potensi pelanggaran disiplin pegawai. Oleh karena itu, dengan menjauhi praktik judi online, Aparatur Pengadilan Agama telah berkontribusi dalam menerapkan pola kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas, serta menghindari berbagai bentuk perilaku tercela yang dapat mencederai marwah lembaga peradilan.
Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lubuklinggau dan satuan kerja lainnya di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang semakin meningkatkan kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab moral untuk menjauhi judi online serta senantiasa menjaga integritas, kejujuran, dan kepercayaan publik. Semoga seluruh aparatur peradilan senantiasa diberi kekuatan dan perlindungan untuk terhindar dari perilaku yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi.