
Kamis, 7 November 2025 ---
Pengadilan Agama Lubuk Linggau turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan diikuti oleh satuan kerja di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau, kegiatan ini diikuti oleh Staf Pengolah Data dan Informasi serta Staf Teknisi Sarana dan Prasarana.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan salah satu instrumen penting dalam menilai sejauh mana satuan kerja telah melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa IPA tidak hanya menjadi alat ukur administratif, namun juga bagian dari upaya strategis dalam mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan.
.jpg)
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan bahwa Indeks Pengelolaan Aset (IPA) berfungsi sebagai pedoman bagi Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Pengguna Barang (PB) dalam melakukan penetapan indeks pengelolaan aset di unit kerja masing-masing. Indeks tersebut juga digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pengelolaan BMN yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
-
Indeks Pengelolaan Aset Satuan Kerja (IPA-SK),
-
Indeks Pengelolaan Aset Tingkat Banding (IPA-TB), dan
-
Indeks Pengelolaan Aset Eselon I (IPA-E1).
Ketiga kategori ini memiliki peran penting dalam memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi dan kinerja pengelolaan aset di setiap tingkatan organisasi peradilan. Melalui penilaian tersebut, diharapkan satuan kerja dapat mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki serta menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BMN secara berkelanjutan.
Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan bahwa pelaksanaan Indeks Pengelolaan Aset sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, cepat, dan kolaboratif. Hal ini menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Partisipasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen satuan kerja untuk terus mendukung program dan kebijakan Mahkamah Agung dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Indeks Pengelolaan Aset, diharapkan seluruh jajaran dapat menerapkan prinsip transparansi, profesionalitas, dan efisiensi dalam setiap aspek pengelolaan BMN, guna mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya.